Kepatuhan dan Kedudukan Hukum
Usulan ini disusun sepenuhnya di dalam rezim Sistem Resi Gudang. Marketplace menambahkan satu fungsi yang belum ada — penemuan harga dan akses pembeli — tanpa menggantikan satu pun fungsi yang telah berjalan.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan pelaksana di bawahnya mengenai Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Lembaga Jaminan Resi Gudang.
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, serta Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Penyerahan Segera.
Objek yang diperdagangkan pada marketplace adalah Resi Gudang yang sah menurut undang-undang — bukan instrumen baru, bukan produk derivatif, dan bukan aset digital. Perpindahan hak tetap tunduk pada mekanisme pencatatan di Pusat Registrasi.
Batas sistem
Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjaga integritas data, batas berikut diusulkan ditetapkan secara tegas sejak awal.
| Fungsi | Berada pada | Keterangan |
|---|---|---|
| Sumber kebenaran data resi | Pusat Registrasi (KBI) | Marketplace hanya membaca; tidak menyimpan salinan yang berlaku sebagai bukti |
| Penerbitan resi | Pengelola Gudang berizin | Tidak berubah |
| Penguasaan fisik komoditas | Pengelola Gudang | Marketplace tidak pernah memegang penguasaan barang |
| Penyelesaian dana | Lembaga kliring atau bank penampung | Dana tidak melewati rekening marketplace |
| Pencatatan pengalihan hak | Pusat Registrasi (KBI) | Marketplace hanya mengirim instruksi dan menerima konfirmasi |
| Penemuan harga dan akses pembeli | Marketplace | Fungsi baru yang ditambahkan |
| Verifikasi pengguna | Marketplace | Perlu kesepakatan |
| Pengawasan | Bappebti | Termasuk hak akses penuh atas data transaksi marketplace |
Matriks peran dan tanggung jawab
Usulan pembagian peran para pihak dalam skema interkoneksi.
| Pihak | Peran | Tanggung jawab utama |
|---|---|---|
| Bappebti | Pembina dan pengawas | Penetapan kerangka kepatuhan, persetujuan skema uji coba, pengawasan berjalan, penyelesaian persoalan lintas pihak |
| PT Kliring Berjangka Indonesia | Pusat Registrasi dan penyelesaian | Pencatatan resi dan pengalihan hak, penyediaan antarmuka data, penyelesaian transaksi, integritas data |
| PT BGR Logistik Indonesia | Pengelola Gudang | Penerimaan, penyimpanan, dan penjagaan komoditas; penerbitan resi; pelayanan penebusan barang |
| PT Super System Technology | Penyelenggara marketplace | Pengembangan dan pengoperasian platform, verifikasi pengguna, pertemuan penawaran dan permintaan |
Uji coba terbatas
Untuk tahap awal diusulkan uji coba terbatas pada satu komoditas dan satu wilayah, dengan volume terkendali, di bawah arahan dan pengawasan langsung Bappebti.
Kedudukan perizinan marketplace merupakan salah satu hal yang dimohonkan arahan Bappebti.