Platform ini belum beroperasi. Penyelenggaraan menunggu uji coba terbatas yang disetujui dan diawasi Bappebti.

Kepatuhan dan Kedudukan Hukum

Usulan ini disusun sepenuhnya di dalam rezim Sistem Resi Gudang. Marketplace menambahkan satu fungsi yang belum ada — penemuan harga dan akses pembeli — tanpa menggantikan satu pun fungsi yang telah berjalan.

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.

Peraturan pelaksana di bawahnya mengenai Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Lembaga Jaminan Resi Gudang.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, serta Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Penyerahan Segera.

Objek yang diperdagangkan pada marketplace adalah Resi Gudang yang sah menurut undang-undang — bukan instrumen baru, bukan produk derivatif, dan bukan aset digital. Perpindahan hak tetap tunduk pada mekanisme pencatatan di Pusat Registrasi.

Batas sistem

Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjaga integritas data, batas berikut diusulkan ditetapkan secara tegas sejak awal.

FungsiBerada padaKeterangan
Sumber kebenaran data resiPusat Registrasi (KBI)Marketplace hanya membaca; tidak menyimpan salinan yang berlaku sebagai bukti
Penerbitan resiPengelola Gudang berizinTidak berubah
Penguasaan fisik komoditasPengelola GudangMarketplace tidak pernah memegang penguasaan barang
Penyelesaian danaLembaga kliring atau bank penampungDana tidak melewati rekening marketplace
Pencatatan pengalihan hakPusat Registrasi (KBI)Marketplace hanya mengirim instruksi dan menerima konfirmasi
Penemuan harga dan akses pembeliMarketplaceFungsi baru yang ditambahkan
Verifikasi penggunaMarketplacePerlu kesepakatan
PengawasanBappebtiTermasuk hak akses penuh atas data transaksi marketplace

Matriks peran dan tanggung jawab

Usulan pembagian peran para pihak dalam skema interkoneksi.

PihakPeranTanggung jawab utama
BappebtiPembina dan pengawasPenetapan kerangka kepatuhan, persetujuan skema uji coba, pengawasan berjalan, penyelesaian persoalan lintas pihak
PT Kliring Berjangka IndonesiaPusat Registrasi dan penyelesaianPencatatan resi dan pengalihan hak, penyediaan antarmuka data, penyelesaian transaksi, integritas data
PT BGR Logistik IndonesiaPengelola GudangPenerimaan, penyimpanan, dan penjagaan komoditas; penerbitan resi; pelayanan penebusan barang
PT Super System TechnologyPenyelenggara marketplacePengembangan dan pengoperasian platform, verifikasi pengguna, pertemuan penawaran dan permintaan

Uji coba terbatas

Untuk tahap awal diusulkan uji coba terbatas pada satu komoditas dan satu wilayah, dengan volume terkendali, di bawah arahan dan pengawasan langsung Bappebti.

Kedudukan perizinan marketplace merupakan salah satu hal yang dimohonkan arahan Bappebti.

Alur ujung ke ujung

Langkah 1 sampai 4 adalah proses SRG yang telah berjalan tanpa perubahan. Marketplace masuk pada langkah 5.

  1. 1

    Penyerahan komoditas

    Pemilik barang → Pengelola Gudang

    Komoditas diserahkan ke gudang berizin; dilakukan penerimaan, penimbangan, dan penyimpanan sesuai standar.

  2. 2

    Uji mutu

    Lembaga Penilaian Kesesuaian

    Pengujian mutu oleh LPK terakreditasi. Hasil uji menjadi dasar spesifikasi yang tercantum dalam resi.

  3. 3

    Penerbitan Resi Gudang

    Pengelola Gudang

    Resi Gudang diterbitkan atas nama pemilik barang sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. 4

    Registrasi

    PT Kliring Berjangka Indonesia

    Resi dicatat pada sistem Pusat Registrasi. Sejak titik ini data resi tercatat resmi dan berstatus dapat dialihkan.

  5. 5

    Pencantuman penawaran

    Marketplace

    Atas persetujuan pemegang resi, data resi dibaca dari Pusat Registrasi melalui antarmuka baca dan ditampilkan sebagai penawaran. Tidak ada penyalinan kepemilikan.

  6. 6

    Penemuan harga

    Marketplace

    Pembeli terverifikasi mengajukan penawaran. Sistem mempertemukan penawaran dan permintaan, lalu menerbitkan instruksi transaksi.

  7. 7

    Penyelesaian dan pengalihan hak

    PT Kliring Berjangka Indonesia

    Penyelesaian dana dan pencatatan pengalihan hak dilakukan pada sistem Pusat Registrasi, bukan pada marketplace.

  8. 8

    Konfirmasi

    KBI → Marketplace

    Marketplace menerima konfirmasi penyelesaian dan memperbarui status penawaran. Marketplace tidak pernah menguasai dana maupun barang.

  9. 9

    Penebusan barang

    Pengelola Gudang

    Pemegang resi terakhir melakukan penebusan dan pengambilan barang di gudang sesuai prosedur yang berlaku.